BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN LAINNYA
Bank adalah sebuah lembaga intermediasi keuangan umumnya didirikan dengan kewenangan untuk menerima simpanan uang, meminjamkan uang, dan menerbitkan promes atau yang dikenal sebagai banknote.
Bank adalah sebuah lembaga intermediasi keuangan umumnya didirikan dengan kewenangan untuk menerima simpanan uang, meminjamkan uang, dan menerbitkan promes atau yang dikenal sebagai banknote.
Dalam prinsip perbankan pada intinya “Uang” , fungsi uang itu sendiri adalah sebagai berikut :
a. Sebagai Alat Tukar
b. Satuan Hitung
c. Kekayaan dan Kemakmuran
Dimisalkan A ( Defisit ) -> i1
BANK ( Lembaga yang memfasilitasi ) i3
B ( Minus ) -> i2
i1 : Bank harus membayar bunga ke nasabah
i2 : Nasabah harus membayar bunga ke Bank
Dan yang dinamakan Laba Bank adalah = i2-i1 = profit bank ---> Interest Spread
Terdapat pula resiko yang akan terjadi dalam arus si A dan B, misalkan si B tidak dapat membayarkan tagihan, resiko ini disebut Transfer Of Risk (resiko).
Kesimpulan : i3 > i1
i2 > i3
i3 sendiri terdiri dari :
- Obligasi ( Surat Hutang ) : interest ( i) diskonto/bunga dibayar dimuka)
- Capital Gain
- Stock / Saham --> 40% --> akhir tahun (deviden)
Misalkan : Bapak Admiral menjual modal dalam bentuk saham sebesar 40%, Bapak Admiral akan mendapat keuntungan pada akhir tahun, yang disebut dengan deviden.
Profit - Laba Ditahan ( Retained Earning ) = Laba Yang Dibagikan ( Deviden ).
Adapula yang tidak sampai akhir periode, yaitu misalkan :
Tgl. 27 Maret 2013 pukul 10.00WIB saham Unilever Rp10000/lbr, dan pada pukul 14.00 saham menjadi Rp15000/lbr, lalu dijual dan mendapat keuntungan Rp5000/lbr ( capital gain ) hal ini disebut dengan short selling.
FINANCIAL WORLD FLOW
Nasabah merupakan konsumen dari pelayanan jasa perbankan, perlindungan konsumen baginya merupakan suatu tuntutan tidak boleh diabaikan begitu saja. Dalam dunia perbankan, pihak nasabah merupakan unsur yang sangat berperan sekali, mati hidupnya dunia perbankan bersandar kepada kepercayaan dari pihak masyarakat atau nasabah
Untuk memberikan pinjaman kepada seorang nasabah diperlukan adanya jaminan. Artinya, bank menginginkan agar kredit yang diberikannya itu terjamin akan kembali kepada bank setelah jatuh tempo sesuai dengan kesepakatan bersama. Untuk itu, bank memerlukan analisa kredit yang seksama. Mengingat banyaknya bank yang tumbuh di Indonesia ini membuat bank menjalin kerja sama untuk memperoleh keuntungannya. Misalkan Bank Be8 bekerjasama dengan AHM (motor) dan membuka perusahaan baru yang disebut Leasing atau pembiayaan.
Bank memberikan pinjaman kepada nasabah tentu untuk memperoleh keuntungan dan apabila terjadi hal yang tidak diinginkan misalnya nasabah meninggal sehingga dapat menyebabkan kerugian bagi pihak bank. Agar menutupi kerugian tersebut bank bekerjasama dengan PT. DEF misalnya, dimana PT. DEF ini disebut Asuransi. Apabila PT. DEF keberatan maka PT. DEF akan bekerjasama dengan PT. GHI, yang disebut Reasuransi. Ternyata PT. GHI pun keberatan dan dia pun bekerja sama dengan PT. JKL yang disebut Retrocessi. PT. JKL ini berada di luar negeri. PT JKL ini pun membuka perusahan-perusahan kecil untuk memperoleh masukan keuangan dimana perusahaan-perusahaan kecil ini misalnya JK. JL dan KL melakukan transaksi di pasar modal untuk memperoleh Capital Gain.
Saham itu maksimal 20% jika perusahaan asing ingin membeli, lebih dari 50% saham pindah.
Lebih baik 1000 orang meminjam @100 dibanding 1 orang meminjam 100.000 ( The Law Of The Large Number )
Likuiditas : Memenuhi kewajiban jangka pendek ( contohnya BANK )
Solvabilitas : Mmenuhi kewajiban jangka panjang ( kredit, leasing )
Produk Bank
1. Tabungan ( saving deposit )
2. Giro ( demand deposit )
3. Deposito
Produk Bank
Kredit ( Loan )